let's share our experience .
Make Your Dreams Come True.."De Leidster van het verzet"

#PesonaPangkalpinang #Pesonapangkalpinang *Pesona kuliner “kisah klasik dari akhew”

Mitos kopi bangka Jok singeh ! "ngupi luk kelak kepunen" atau dalam bahasa indonesia "kesini bro ngopi dulu ntar pamali". Bagi sebagian masyarakat bangka khususnya pangkalpinang kopi memiliki mitos tersendiri yang mengakar kuat dan terpatri dalam alam bawah sadar. kepunan kopi adalah salah satu hal yang menakutkan. kepunan kopi layaknya sehitam iblis sepanas neraka semurni malaikat dan semanis cinta sebuah adagium yang tepat untuk melukiskan "kepunan" atau dengan kata lain jika tidak diindahkan masyarakat percaya sesuatu yang buruk "mungkin" terjadi "waullahualam bisawab" Kota dengan bentangan tanah seluas 118,40 KM² menjadi surga baru bagi penikmat cita rasa pahit bernama kopi.

Tidak terhitung berapa banyak gerai kopi di kota ini mulai dari gerai modern ala anak muda atau gerai kopi klasik yang berbalut kesederhanaan. sebagai penikmat kopi sejati setiap orang percaya bahwa perpaduan pahit dan manis adalah sebuah kenikmatan yang sulit untuk dilukiskan. Hampir seluruh masyarakat indonesia penikmat kopi. sejatinya kopi tetaplah kopi memiliki sisi pahit walaupun penuh dengan tumpahan gula yang larut bersamanya, ya segelas kopi tentunya punya banyak cerita dan meninggalkan memori indah. Sudah puluhan gerai kopi di kota ini aku singahi tidak terhitung berapa banyak gelas kopi yang sudah kuseruput menuju perut yang sudah mulai membuncit ini. Sampai pada ahkirnya kala langit pangkalpinang mulai meredup mendung pagi itu perlahan aku hentikan laju kendaraan disebuah gerai kecil sederhana di jatung kota bumi serumpun sebalai.
SYAFRI HARIANSAH SYAFRI HARIANSAH Author

Charging position president and vice president in indonesia after constitutional amandement. Comparative analaysis with eight countries


©Author Syafri Hariansah Publishing 2015 ISBN: 602 – 1087 -73- 9 

One of constitutional issues which need to be reviewed academically in order to get the academic answer is the issue of filling the positions of president and vice president of Indonesia. The positions filling can be interpreted theoretically into two perspectives, first, in a narrow sense the positions filling can be seen as a process of positions filling if there are merely the vacancy of president and vice president position. Second, in a broad sense, the positions filling can be seen as a process or a mechanism which contain stipulation of the candidate, mechanism of positions filling, term of office, and vacancy of positions.
SYAFRI HARIANSAH SYAFRI HARIANSAH Author

The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order


The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order is an expansion of the 1993 Foreign Affairs article written by Samuel Huntington that hypothesized a new post-Cold War world order. Prior to the end of the Cold War, societies were divided by ideological differences, such as the struggle between democracy and communism. Huntington's main thesis argues, "The most important distinctions among peoples are [no longer] ideological, political, or economic. They are cultural" (21). New patterns of conflict will occur along the boundaries of different cultures and patterns of cohesion will be found within the cultural boundaries.
Part One: A World of Civilizations
To begin his argument, Huntington refutes past paradigms that have been ineffective in explaining or predicting the reality of the global political order. "We need a map," Huntington says, "that both portrays reality and simplifies reality in a way that best serves our purposes" (31). Huntington develops a new "Civilization paradigm" to create a new understanding of the post-Cold War order, and to fill the gaps of the already existing paradigms. To begin with, Huntington divides the world into eight "major" civilizations:
SYAFRI HARIANSAH SYAFRI HARIANSAH Author

Menulis Letter of Recommendation

Assalamualaikum Arkadaşlar.

Postingan hari ini akan membahas sebuah surat "sakti" yang sangat penting sebagai faktor penunjang sebuah aplikasi khususnya aplikasi beasiswa. Sepengetahun saya hampir seluruh beasiswa mengisyaratkan pelamarnya untuk melampirkan sebuah surat rekomendasi. Surat rekomendasi ini setidaknya diposisikan sebagai "penjamin" si penerima beasiswa bahwa si penerima layak untuk mendapatkan beasiswa dan mampu menyelesaikan studi.

Secara sederhana letter of recommendation dapat dipahami sebagai sebuah surat rekomendasi yang ditulis untuk merekomendasikan seseorang.

Siapa yang berhak menulis rekomendasi
biasanya letter of recommendation ini ditulis oleh dosen/guru/tokoh agama-masyarkat/ siapapun yang mengenal "dekat" seseorang (pemohon rekomendasi)

letter of recommendation biasanya berisikan tentang :
  1. Deskripsi singkat pemberi rekomendasi.
  2. Sudah berapa lama mengenal pemohon rekomendasi
  3. Pandangan pemberi rekomendasi (pendapat) tentang si penerima rekomendasi "menceritakan kelebihan dan sebagainya
  4. Statement perekomendasi jika merekomendasikan penerima rekomendasi
  5. Informasi pemberi rekomendasi (email/mobile phone dan lain-lain)
  6. Tanda tangan perekomendasi
Perlu dipahami bahwa dalam hal penulisan surat rekomendasi ini setidaknya beberapa kampus sudah memiliki format sendiri namun kebanyakan untuk beberapa kampus di US dan Eropa tidak memiliki kriteria khusus (format letter of recommendation). letter of recommendation biasanya tidak lebih dari 1 halaman bahakan dibeberapa letter of recomendation yang saya dapat hanya ada 2 paragraf saja (hal ini memungkinkan mengingat efektifnya atau tidak berbelit-belitnya sebuah rekomendasi)

contoh

To whom it my concern,
Dear committee, my name is XXXXXXX Professor of law University of xxxxxxx I am writing the recommendation for my student, XXXXXXXXX  to pursue doctoral degree. I have known XXXXXXX since he was a student in my course  Administrative law in postgraduate program, faculty of XXXXXXXXXXXXXXX. He is one of best student in University of XXXXXXX, and success in finishing their studies in three semesters. 

As a lecture, I found self potential in XXXXXXXX , he have strong motivated, disciplined, hard worker, smart with good analytical and his capability work as individually or team. And I believed he will be a professional jurist in the future. 

Last but not least, I indeed give recommendation for XXXXXX to pursue his study in international university. If you need further information about XXXXXXXXXXX you can reach me, by email XXXXXXXX@gmail.com or XXXXXX@yahoo.com
Kindly regards,



Prof. Dr. xxxxxxxxxxxxx
Professor of XXXXXXXXXXXXXXXX

semogga postingan ini bisa membantu dan bermanfaat untuk kita semua..


SYAFRI HARIANSAH SYAFRI HARIANSAH Author

Menulis Letter of intent TÜRKIYE BURSLARI, (Turkey Scholarship / Beasiswa Turki)





Assalamualaikum. Arkadaşlar. iyi Akşamlar.

Postingan ini secara khusus membahas tentang bagaimana cara mengisi Letter of Intent (dengan pertanyaan) yakni dengan mengacu pada Form aplikasi Letter of Intents TÜRKIYE BURSLARI atau Turkey Scholarship.

Sebelum anda membaca Postingan ini sebaiknya saya sarankan anda membaca terlebih mengetahhui terlebih dahulu pandangan umum atau tips dan cara menulis Letter of Intents-Motivation Letter. untuk membaca postingan itu silahkan klik disini.

Sekali lagi saya sarankan untuk membaca postingan sebelumnya supaya anda paham cara membuat Letter of Intent. Kalau sudah mari kita bahas bagaimana cara menulis Letter of Intent untuk beasiswa Turkiye. aplikasi ini didasarkan pada tahun terakhir yakni 2015. pada dasarnya seluruh pertanyaan sama dan diperuntukan kepada semua jenjang. (ada pertanyaan khusus untuk Magister dan Doktora.

Tips pertama pada bagian ini pahami sebaiknya anda harus paham betul pertanyaan yang diajukan. Jangan sampai anda tersesat ketika menjawab pertanyaan. oke langsung saja kita mulai.


Aplikasi 2015 Letter of Intent YTB

SYAFRI HARIANSAH SYAFRI HARIANSAH Author

CARA MENULIS LETTER OF INTENT - MOTIVATION LETTER

Assalamualaikum, semogga Allah SWT senantiasa merahmati kita semua. 

Ok pada postingan ini “kakikaki” saya akan memberikan pandangan sederhana bagaimana cara menulis letter of inten motivation letter atau statement of purpose.

Dalam dunia akademis kemampuan menulis menjadi salah satu faktor penting. Bukan rahasia umum jika menulis adalah salah satu hal yang sulit. Terlebih lagi apalagi tidak pernah menulis. Untuk melanjutkan studi baik di dalam Negeri (ada beberapa kampus yang mengisaratkan ini untuk master dan doktor) maupun di Luar Negeri. letter of inten motivation letter atau statement of purpose menjadi salah satu indikator penting yang kemudian dijadikan dasar untuk menentukan seseorang (applicant) layak untuk melanjutkan studi.
hampir seluruh program beasiswa mengsyaratkan applicant nya untuk menulis letter of inten motivation letter atau statement of purpose. oleh sebab itu menarik untuk kita kupas bersama.

Pertanyaan sederhana yang sering muncul adalah apa itu Letter of intent, motivation letter atau statement of purpose. Menurut pemahaman sederhana saya ketiga hal ini sama saja hanya istilahnya saja yang berbeda. Oleh sebab itu semogga postingan ini dapat membantu agan-agan semua dalam menyiapakan letter of inten motivation letter atau statement of purpose.

Letter of intent dapat dipahami sebagai sebuah pernyataan sederhana tentang maksud anda ingin melanjutkan studi. Di beberapa aplikasi beasiswa biasanya sudah ada pertanyaan dan anda hanya tinggal menjawab pertanyaan tersebut. Lalu motivation letter secara sederhana berisikan pernyataan yang berisikan motivasi atau keinginan anda untuk mendapatkan sesuatu misalnya melanjutkan studi. Kedua surat ini ditulis dengan maksud untuk menyakinkan interviwers pemberi beasiswa dan sebagainya bahwa anda layak untuk mendapatkan beasiswa. Sekali lagi pada dasarnya semuanya sama.
SYAFRI HARIANSAH SYAFRI HARIANSAH Author

KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL RANAH SIAPA ?

Syafri Hariansah S.H. M.H.
Academician/expert team the election supervisory board


Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi mempengaruhi setiap lini kehidupan. Distribusi informasi semakin dirasa efektif cepat dan efesien. Dari data yang dipublish kominfo terdapat 88,1 Juta pengguna internet di Indonesia dan 84% Pengguna internet adalah usia muda.63 juta penduduk Indonesia sebagai pengguna aktif Facebook, dan 50 Juta orang sebagai pengguna twitter. Data statistic diatas menunjukan korelasi bahwa manusia sebagian human being memiliki kecenderungan terhadap teknologi dan internet. Tanpa disadari perkembangan teknologi dan penggunaan internet mempengaruhi demokrasi dalam suatu negara. Sebagai contoh gerakan masa di Mesir yg diinfokan melalui Facebook dan Twitter, dukungan penerapan demokrasi secara utuh di Hongkong dan fakta terbaru tentang pemanfaatan media sosial oleh calon anggota Legislatif pada pemilu 2014 serta “duel maya” antara Prabowo-Hatta dengan Jokowi-Jusuf Kalla dalam mensosialisasikan program mereka kepada voters.

Realitas di atas menjadi sebuah fakta yang tidak terbantahkan bahwa kampanye di media sosial seperti Facebook, Twitter dan media social lainnya menjadi sebuah trend baru yang digunakan seseorang untuk mensosialisasikan diri. Secara sederhana jika dilakukan analisis maka dapat ditarik beberapa point penting berkenaan dengan kampanye di media sosial. Dari sisi efektifitas, kampanye di media sosial relatif lebih murah bahkan gratis dan jauh lebih efektif dibandingkan dengan pemasangan spanduk atau baliho di jalan protokol,serta tidak mengenal istilah masa tenang yang secara otomatis tidak akan ada pengawas pemilu yang akan menertibkan atau memperingati kandidat.

Pemaknaan “Kampanye” dalam penjabaran normatif dirasa menimbulkan multi tafsir sehingga banyak calon dapat memanfatkan sisi lemah dalam sebuah aturan kampanye. Namun jika dilihat dari sisi definisi, maka secara sederhana kampanye dapat dipahami sebagai :
A communication campaigns is an organized communication activity, directed at a particular audience, for a particular period of time, to achieve a particular goal.

Harus diakui bersama bahwa sepanjang perjalanan pemilu di Indonesia aturan tentang kampanye di Media sosial ini tidak diatur, walaupun kemudian kampanye di Media sosial baru menjadi trend pada saat pilpres pertama yakni pada tahun 2004. Sejalan dengan teori hukum bahwasanya aturan diciptakan sebagai bentuk reaksi atas sebuah permasalahan. Dalam pelakasanaan pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota pada tahun 2015 KPU dalam aturannya (PKPU) No. 7 Tahun 2015 mengatur secara eksplisit iklan kampanye di Media Masa yakni dalam pasal 32 ayat (1) butir b KPU memfasilitasi penanyangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) pada media massa elektronik, yaitu televisi, radio dan/atau media dalam jaringan (online); Namun yang menjadi pertanyaan besarnya adalah bagaimana pengawasan kampanye di media sosial ini? mengingat media social sulit untuk dibatasi apalagi diawasi setiap pergerakannya.

Sinergisitas Penyelenggara Pemilu dan Kominfo
Dalam pelaksanaannya Pemilu yang demokratis harus mencakupi beberapa aspek penting misalnya netralitas penyelenggara pemilu, transparansi dalam setiap tahapan, peran serta masyarakat serta diperlukannya upaya penyamaan persepsi antar lembaga daerah.

Perdebatan yang muncul kepermukaan ialah berkenaan dengan lembaga/institusi mana yang memiliki kewenangan dalam mengawasi kegiatan kampanye di media sosial. Harus diakui bersama aturan mengenai kampanye di media sosial baru diatur pada tahun 2015, aturan yang baru ini melahirkan konsekuensi logis yakni belum diaturnya mekanisme pengawasan di media sosial oleh Bawaslu. Namun di satu sisi jika melihat kewenagan yang dimiliki oleh Kominfo saat ini yaitu memiliki kewenangan dalam pengawasan “dunia maya” maka tentunya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Bawaslu dapat bersinergi dengan kominfo dalam upaya membatasi kampanye di media sosial (online).

Kampanye di media sosial menjadi pola baru bagi calon kandidat untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat. Seperti apa yang telah diutarakan pada paragrap sebelumnya bahwa kampanye di media sosial tidak terbatas pada waktu dan tidak mengenal isitilah masa tenang, namun dalam konteks menciptakan pemilu yang berkualitas pola kampanye ini harus segera dibatasi melalui mekanisme pengawasan terpadu, salah satunya adalah dengan memitrakan Kominfo dalam upaya mengawasi kampanye di media sosial ini.

Regulasi kampanye di media sosial (Ius constituendum)
Tidak dapat dipungkiri pengaplikasian teknologi saat ini menjadi alternatif baru dalam upaya mempermudahkan kegiatan/aktivitas manusia sebagai makluk sosial. Dalam upaya pengawasan sudah sepatutnya, Bawaslu membuat mekanisme ideal berkenaan dengan metode pengawasan misalanya peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resmi (baik pribadi, parpol, dan sebagainya) selama mengikuti tahapan pemilu. Kedua me-release kontain positif tidak mengandung sara atau hal-hal provokatif. Jika memang kedua ketentuan ini dilanggar seyogyanya Bawaslu dapat memberi teguran atau peringatan kepada peserta pemilu.



SYAFRI HARIANSAH SYAFRI HARIANSAH Author

Solutions for Multiple Interpretation of the Presidential Election Law


Syafri Hariansah S.H. M.H.
Academician/expert team the election supervisory board
Tuesday, 1th July 2015

There was a proverb about democracy and general election which says, “In a democratic society, the poor will have more power than the rich, because there are more of them, and the will of the majority is supreme.” That saying clearly indicates how large is the power of citizen in determining a leader, as explained in some theories of election in Indonesia where the principle of majority support became absolute as a fundamental basis of the local general election.

Referring to the constitutional basis, the law principle of general election implementation in Indonesia had been regulated in article 6A paragraph (1) (2) (3) (4) (5). Besides, regulation on the elected president had also been discussed in article 6A paragraph (3) and (4) of the constitution. Both articles stated that:

(3) The candidate of paired President and Vice President which receives more than fifty per cent of the number of votes in the general election, and receives no less than twenty per cent of the votes in a province in a majority of provinces, shall be appointed as the President and Vice President of the country. ***)

(4) In the event where there is not a pair of President and Vice Presidenti candidate happened to be elected, the people shall directly choose between the two candidate pairs that received the most number of votes in the general election, and the pair that receives the highest number of vote shall be appointed as the President and Vice President of the country. ****)
SYAFRI HARIANSAH SYAFRI HARIANSAH Author

Text Widget

Text widget

Assalamualaikum selamat datang di blog mungil ini. Semogga tulisan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

About Me

Foto Saya
PhD (cand) ankara üniversitesi I independent research | lecturer |Law - ‎Indonesian Election supervisory Board

Followers

Random Posts

Comments

Recent Posts

Live Traffic Feed

CURRENT TIME AND WEATHER ANKARA - TURKEY

My Social Media

Social Icons

Facebook  Twitter  Instagram Yahoo Linkedin

Ads

Popular Posts

Services

Recent Comments

More on this category »

Ads 300 x 250

Ankara Üniversitesi Gölbaşı Yerleşkesi Bahçelievler Mahallesi 319. Sokak Kaymakamlık Arkası 06830 Gölbaşı ANKARA

Recent Comments

About

Pages - Menu

Popular Posts