Menulis Letter of intent TÜRKIYE BURSLARI, (Turkey Scholarship / Beasiswa Turki)
05.12Assalamualaikum. Arkadaşlar. iyi Akşamlar.
Postingan ini secara khusus membahas tentang bagaimana cara mengisi Letter of Intent (dengan pertanyaan) yakni dengan mengacu pada Form aplikasi Letter of Intents TÜRKIYE BURSLARI atau Turkey Scholarship.
Sebelum anda membaca Postingan ini sebaiknya saya sarankan anda membaca terlebih mengetahhui terlebih dahulu pandangan umum atau tips dan cara menulis Letter of Intents-Motivation Letter. untuk membaca postingan itu silahkan klik disini.
Sekali lagi saya sarankan untuk membaca postingan sebelumnya supaya anda paham cara membuat Letter of Intent. Kalau sudah mari kita bahas bagaimana cara menulis Letter of Intent untuk beasiswa Turkiye. aplikasi ini didasarkan pada tahun terakhir yakni 2015. pada dasarnya seluruh pertanyaan sama dan diperuntukan kepada semua jenjang. (ada pertanyaan khusus untuk Magister dan Doktora.
Tips pertama pada bagian ini pahami sebaiknya anda harus paham betul pertanyaan yang diajukan. Jangan sampai anda tersesat ketika menjawab pertanyaan. oke langsung saja kita mulai.
Aplikasi 2015 Letter of Intent YTB
CARA MENULIS LETTER OF INTENT - MOTIVATION LETTER
04.58
Assalamualaikum, semogga Allah SWT senantiasa merahmati kita semua.
Ok pada postingan ini “kakikaki” saya akan memberikan pandangan sederhana bagaimana cara menulis letter of inten motivation letter atau statement of purpose.
Ok pada postingan ini “kakikaki” saya akan memberikan pandangan sederhana bagaimana cara menulis letter of inten motivation letter atau statement of purpose.
Dalam dunia akademis kemampuan menulis menjadi salah satu faktor penting. Bukan
rahasia umum jika menulis adalah salah satu hal yang sulit. Terlebih lagi apalagi
tidak pernah menulis. Untuk melanjutkan studi baik di dalam Negeri (ada
beberapa kampus yang mengisaratkan ini untuk master dan doktor) maupun di Luar
Negeri. letter of inten motivation letter atau statement of purpose menjadi salah satu indikator penting yang kemudian dijadikan dasar untuk menentukan seseorang (applicant) layak untuk melanjutkan studi.
hampir seluruh program beasiswa mengsyaratkan applicant nya untuk menulis letter of inten motivation letter atau statement of purpose. oleh sebab itu menarik untuk kita kupas bersama.
hampir seluruh program beasiswa mengsyaratkan applicant nya untuk menulis letter of inten motivation letter atau statement of purpose. oleh sebab itu menarik untuk kita kupas bersama.
Pertanyaan sederhana yang sering muncul adalah apa itu Letter of intent,
motivation letter atau statement of purpose. Menurut pemahaman sederhana saya
ketiga hal ini sama saja hanya istilahnya saja yang berbeda. Oleh sebab itu
semogga postingan ini dapat membantu agan-agan semua dalam menyiapakan letter of inten motivation letter atau
statement of purpose.
Letter of intent dapat dipahami sebagai sebuah pernyataan sederhana
tentang maksud anda ingin melanjutkan studi. Di beberapa aplikasi beasiswa
biasanya sudah ada pertanyaan dan anda hanya tinggal menjawab pertanyaan
tersebut. Lalu motivation letter secara
sederhana berisikan pernyataan yang berisikan motivasi atau keinginan anda
untuk mendapatkan sesuatu misalnya melanjutkan studi. Kedua surat ini ditulis
dengan maksud untuk menyakinkan interviwers
pemberi beasiswa dan sebagainya bahwa anda layak untuk mendapatkan beasiswa. Sekali
lagi pada dasarnya semuanya sama.
KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL RANAH SIAPA ?
14.42
Syafri Hariansah S.H. M.H.
Academician/expert team the election
supervisory board
Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan
teknologi mempengaruhi setiap lini kehidupan. Distribusi informasi semakin
dirasa efektif cepat dan efesien. Dari data yang dipublish kominfo terdapat
88,1 Juta pengguna internet di Indonesia dan 84% Pengguna internet adalah usia
muda.63 juta penduduk Indonesia sebagai pengguna aktif Facebook, dan 50 Juta
orang sebagai pengguna twitter. Data statistic diatas menunjukan korelasi bahwa
manusia sebagian human being memiliki kecenderungan terhadap teknologi dan
internet. Tanpa disadari perkembangan teknologi dan penggunaan internet
mempengaruhi demokrasi dalam suatu negara. Sebagai contoh gerakan masa di Mesir
yg diinfokan melalui Facebook dan Twitter, dukungan penerapan demokrasi secara
utuh di Hongkong dan fakta terbaru tentang pemanfaatan media sosial oleh calon
anggota Legislatif pada pemilu 2014 serta “duel maya” antara Prabowo-Hatta
dengan Jokowi-Jusuf Kalla dalam mensosialisasikan program mereka kepada voters.
Realitas di atas menjadi sebuah fakta yang
tidak terbantahkan bahwa kampanye di media sosial seperti Facebook, Twitter dan
media social lainnya menjadi sebuah trend baru yang digunakan seseorang untuk
mensosialisasikan diri. Secara sederhana jika dilakukan analisis maka dapat
ditarik beberapa point penting berkenaan dengan kampanye di media sosial. Dari
sisi efektifitas, kampanye di media sosial relatif lebih murah bahkan gratis
dan jauh lebih efektif dibandingkan dengan pemasangan spanduk atau baliho di
jalan protokol,serta tidak mengenal istilah masa tenang yang secara otomatis
tidak akan ada pengawas pemilu yang akan menertibkan atau memperingati kandidat.
Pemaknaan “Kampanye” dalam penjabaran
normatif dirasa menimbulkan multi tafsir sehingga banyak calon dapat
memanfatkan sisi lemah dalam sebuah aturan kampanye. Namun jika dilihat dari
sisi definisi, maka secara sederhana kampanye dapat dipahami sebagai :
A communication campaigns is an organized
communication activity, directed at a particular audience, for a particular
period of time, to achieve a particular goal.
Harus diakui bersama bahwa sepanjang
perjalanan pemilu di Indonesia aturan tentang kampanye di Media sosial ini
tidak diatur, walaupun kemudian kampanye di Media sosial baru menjadi trend
pada saat pilpres pertama yakni pada tahun 2004. Sejalan dengan teori hukum
bahwasanya aturan diciptakan sebagai bentuk reaksi atas sebuah permasalahan.
Dalam pelakasanaan pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota pada tahun 2015 KPU
dalam aturannya (PKPU) No. 7 Tahun 2015 mengatur secara eksplisit iklan
kampanye di Media Masa yakni dalam pasal 32 ayat (1) butir b KPU memfasilitasi
penanyangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) pada
media massa elektronik, yaitu televisi, radio dan/atau media dalam jaringan
(online); Namun yang menjadi pertanyaan besarnya adalah bagaimana pengawasan kampanye
di media sosial ini? mengingat media social sulit untuk dibatasi apalagi
diawasi setiap pergerakannya.
Sinergisitas Penyelenggara Pemilu dan
Kominfo
Dalam pelaksanaannya Pemilu yang demokratis
harus mencakupi beberapa aspek penting misalnya netralitas penyelenggara
pemilu, transparansi dalam setiap tahapan, peran serta masyarakat serta
diperlukannya upaya penyamaan persepsi antar lembaga daerah.
Perdebatan yang muncul kepermukaan ialah
berkenaan dengan lembaga/institusi mana yang memiliki kewenangan dalam
mengawasi kegiatan kampanye di media sosial. Harus diakui bersama aturan
mengenai kampanye di media sosial baru diatur pada tahun 2015, aturan yang baru
ini melahirkan konsekuensi logis yakni belum diaturnya mekanisme pengawasan di
media sosial oleh Bawaslu. Namun di satu sisi jika melihat kewenagan yang
dimiliki oleh Kominfo saat ini yaitu memiliki kewenangan dalam pengawasan
“dunia maya” maka tentunya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, Bawaslu dapat bersinergi dengan kominfo dalam upaya
membatasi kampanye di media sosial (online).
Kampanye di media sosial menjadi pola baru
bagi calon kandidat untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat. Seperti apa
yang telah diutarakan pada paragrap sebelumnya bahwa kampanye di media sosial
tidak terbatas pada waktu dan tidak mengenal isitilah masa tenang, namun dalam
konteks menciptakan pemilu yang berkualitas pola kampanye ini harus segera
dibatasi melalui mekanisme pengawasan terpadu, salah satunya adalah dengan
memitrakan Kominfo dalam upaya mengawasi kampanye di media sosial ini.
Regulasi kampanye di media sosial (Ius
constituendum)
Tidak dapat dipungkiri pengaplikasian
teknologi saat ini menjadi alternatif baru dalam upaya mempermudahkan
kegiatan/aktivitas manusia sebagai makluk sosial. Dalam upaya pengawasan sudah
sepatutnya, Bawaslu membuat mekanisme ideal berkenaan dengan metode pengawasan
misalanya peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resmi (baik pribadi, parpol,
dan sebagainya) selama mengikuti tahapan pemilu. Kedua me-release kontain
positif tidak mengandung sara atau hal-hal provokatif. Jika memang kedua
ketentuan ini dilanggar seyogyanya Bawaslu dapat memberi teguran atau
peringatan kepada peserta pemilu.
Solutions for Multiple Interpretation of the Presidential Election Law
09.57Syafri Hariansah S.H. M.H.
Academician/expert team the election supervisory
board
Tuesday, 1th July 2015
There was a
proverb about democracy and general election which says, “In a democratic
society, the poor will have more power than the rich, because there are more of
them, and the will of the majority is supreme.” That saying clearly indicates
how large is the power of citizen in determining a leader, as explained in some
theories of election in Indonesia where the principle of majority support
became absolute as a fundamental basis of the local general election.
Referring to
the constitutional basis, the law principle of general election implementation
in Indonesia had been regulated in article 6A paragraph (1) (2) (3) (4) (5).
Besides, regulation on the elected president had also been discussed in article
6A paragraph (3) and (4) of the constitution. Both articles stated that:
(3) The
candidate of paired President and Vice President which receives more than fifty
per cent of the number of votes in the general election, and receives no less
than twenty per cent of the votes in a province in a majority of provinces,
shall be appointed as the President and Vice President of the country. ***)
(4) In the
event where there is not a pair of President and Vice Presidenti candidate
happened to be elected, the people shall directly choose between the two
candidate pairs that received the most number of votes in the general election,
and the pair that receives the highest number of vote shall be appointed as the
President and Vice President of the country. ****)