KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL RANAH SIAPA ?
14.42
Syafri Hariansah S.H. M.H.
Academician/expert team the election
supervisory board
Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan
teknologi mempengaruhi setiap lini kehidupan. Distribusi informasi semakin
dirasa efektif cepat dan efesien. Dari data yang dipublish kominfo terdapat
88,1 Juta pengguna internet di Indonesia dan 84% Pengguna internet adalah usia
muda.63 juta penduduk Indonesia sebagai pengguna aktif Facebook, dan 50 Juta
orang sebagai pengguna twitter. Data statistic diatas menunjukan korelasi bahwa
manusia sebagian human being memiliki kecenderungan terhadap teknologi dan
internet. Tanpa disadari perkembangan teknologi dan penggunaan internet
mempengaruhi demokrasi dalam suatu negara. Sebagai contoh gerakan masa di Mesir
yg diinfokan melalui Facebook dan Twitter, dukungan penerapan demokrasi secara
utuh di Hongkong dan fakta terbaru tentang pemanfaatan media sosial oleh calon
anggota Legislatif pada pemilu 2014 serta “duel maya” antara Prabowo-Hatta
dengan Jokowi-Jusuf Kalla dalam mensosialisasikan program mereka kepada voters.
Realitas di atas menjadi sebuah fakta yang
tidak terbantahkan bahwa kampanye di media sosial seperti Facebook, Twitter dan
media social lainnya menjadi sebuah trend baru yang digunakan seseorang untuk
mensosialisasikan diri. Secara sederhana jika dilakukan analisis maka dapat
ditarik beberapa point penting berkenaan dengan kampanye di media sosial. Dari
sisi efektifitas, kampanye di media sosial relatif lebih murah bahkan gratis
dan jauh lebih efektif dibandingkan dengan pemasangan spanduk atau baliho di
jalan protokol,serta tidak mengenal istilah masa tenang yang secara otomatis
tidak akan ada pengawas pemilu yang akan menertibkan atau memperingati kandidat.
Pemaknaan “Kampanye” dalam penjabaran
normatif dirasa menimbulkan multi tafsir sehingga banyak calon dapat
memanfatkan sisi lemah dalam sebuah aturan kampanye. Namun jika dilihat dari
sisi definisi, maka secara sederhana kampanye dapat dipahami sebagai :
A communication campaigns is an organized
communication activity, directed at a particular audience, for a particular
period of time, to achieve a particular goal.
Harus diakui bersama bahwa sepanjang
perjalanan pemilu di Indonesia aturan tentang kampanye di Media sosial ini
tidak diatur, walaupun kemudian kampanye di Media sosial baru menjadi trend
pada saat pilpres pertama yakni pada tahun 2004. Sejalan dengan teori hukum
bahwasanya aturan diciptakan sebagai bentuk reaksi atas sebuah permasalahan.
Dalam pelakasanaan pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota pada tahun 2015 KPU
dalam aturannya (PKPU) No. 7 Tahun 2015 mengatur secara eksplisit iklan
kampanye di Media Masa yakni dalam pasal 32 ayat (1) butir b KPU memfasilitasi
penanyangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) pada
media massa elektronik, yaitu televisi, radio dan/atau media dalam jaringan
(online); Namun yang menjadi pertanyaan besarnya adalah bagaimana pengawasan kampanye
di media sosial ini? mengingat media social sulit untuk dibatasi apalagi
diawasi setiap pergerakannya.
Sinergisitas Penyelenggara Pemilu dan
Kominfo
Dalam pelaksanaannya Pemilu yang demokratis
harus mencakupi beberapa aspek penting misalnya netralitas penyelenggara
pemilu, transparansi dalam setiap tahapan, peran serta masyarakat serta
diperlukannya upaya penyamaan persepsi antar lembaga daerah.
Perdebatan yang muncul kepermukaan ialah
berkenaan dengan lembaga/institusi mana yang memiliki kewenangan dalam
mengawasi kegiatan kampanye di media sosial. Harus diakui bersama aturan
mengenai kampanye di media sosial baru diatur pada tahun 2015, aturan yang baru
ini melahirkan konsekuensi logis yakni belum diaturnya mekanisme pengawasan di
media sosial oleh Bawaslu. Namun di satu sisi jika melihat kewenagan yang
dimiliki oleh Kominfo saat ini yaitu memiliki kewenangan dalam pengawasan
“dunia maya” maka tentunya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, Bawaslu dapat bersinergi dengan kominfo dalam upaya
membatasi kampanye di media sosial (online).
Kampanye di media sosial menjadi pola baru
bagi calon kandidat untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat. Seperti apa
yang telah diutarakan pada paragrap sebelumnya bahwa kampanye di media sosial
tidak terbatas pada waktu dan tidak mengenal isitilah masa tenang, namun dalam
konteks menciptakan pemilu yang berkualitas pola kampanye ini harus segera
dibatasi melalui mekanisme pengawasan terpadu, salah satunya adalah dengan
memitrakan Kominfo dalam upaya mengawasi kampanye di media sosial ini.
Regulasi kampanye di media sosial (Ius
constituendum)
Tidak dapat dipungkiri pengaplikasian
teknologi saat ini menjadi alternatif baru dalam upaya mempermudahkan
kegiatan/aktivitas manusia sebagai makluk sosial. Dalam upaya pengawasan sudah
sepatutnya, Bawaslu membuat mekanisme ideal berkenaan dengan metode pengawasan
misalanya peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resmi (baik pribadi, parpol,
dan sebagainya) selama mengikuti tahapan pemilu. Kedua me-release kontain
positif tidak mengandung sara atau hal-hal provokatif. Jika memang kedua
ketentuan ini dilanggar seyogyanya Bawaslu dapat memberi teguran atau
peringatan kepada peserta pemilu.
If you're trying to lose pounds then you certainly have to jump on this totally brand new custom keto plan.
BalasHapusTo design this service, certified nutritionists, fitness couches, and professional chefs have united to develop keto meal plans that are effective, convenient, economically-efficient, and fun.
Since their launch in 2019, 1000's of people have already remodeled their figure and health with the benefits a good keto plan can offer.
Speaking of benefits; in this link, you'll discover 8 scientifically-confirmed ones provided by the keto plan.