let's share our experience .
Make Your Dreams Come True.."De Leidster van het verzet"

FENOMENA CALON LEGISLATIF; Pengabdian atau Jobless Haruskah kita percaya pada Mereka ?



Permulaan tahun 2014 di indonesia diwarnai oleh aktivitas politik, even lima tahunan yang dilaksanakan secara continuitas seolah menandakan bahwa pada tahun ini akan terjadi perebutan “kekuasaan” baik diranah eksekutif maupun Legislatif. Jika di tahun 2009 Jumlah Parpol yang ikut dalam pemilu berjumlah 34 parpol maka ditahun 2014 ini terjadi penurunan menjadi 15 parpol saja. Walaupun demikian yang menarik dalam pemilu 2014 ini adalah jumlah calon anggota legislatif yang berjumlah 200.000 orang yang akan memperebutkan 19.000 kursi di parlemen (detik.com). Angka ini terlihat wajar dan berbanding lurus dengan luas teritorial Negara Indonesia, tetapi bagi sebagian orang partisipasi politik seperti ini menimbulkan banyak pertanyaan.
Baik konstitusi maupun undang-undang kepemiluan secara tegas tidak membatasi warga negara indonesia untuk terlibat secara langsung dalam proses ini. Ke-16 butir syarat sebagaimana disebutkan oleh pasal 51 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan umum Anggota DPR,DPD,DPRD, terbilang “longgar”. Jika ke-16 syarat ini dianalisis satu persatu maka kita akan sampai pada sebuah kesimpulan bahwa untuk menjadi caleg di Indonesia tidak memerlukan kriteria khusus, tidak pula mengharuskan seseorang untuk cedas secara intelektual, teruji secara kapasitas dan kapabilitas ataupun memiliki intgeritas tinggi.
Celah diantara syarat ini kemudian melahirkan para calon wakil rakyat dari berbagai latar belakang yang berbeda satu sama lainnya, dimulai dari tokoh nasional, politisi, praktisi, ulama, Mahasiswa, (fresh graduated), ibu rumah tangga, tukang sayur, mantan narapidana, preman, kalangan seleberitas penyanyi dangdud dan sebagainya. Partisipasi seperti ini wajib di apresiasi oleh negara yang menjunjung tinggi prinsip demokratis seperti indonesia tetapi, harus dipahami bahwa masyarakat kita saat ini masih memandang demokrasi sebagai suatu Tujuan Akhir (main goal) bukan melihat pada prosesnya. 


Dalam sebuah tulisan yang telah dipublish di media nasional ditemukan beberapa fakta unik dari fenomena ini, 25 % caleg tahun ini diikuti oleh mereka yang pernah menjabat sebagai anggota perwakilan, 27% memiliki pekerjaan dan 48% nya tidak bekerja (jobless) dan atau tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Dari fakta sederhana ini dapatlah disimpulkan bahwa Latar belakang para caleg di tahun 2014 ini adalah untuk mencari pekerjaan dengan prinsip spekulasi. setuju atau tidak data ini menunjukan realitas sosial yang sedang hits di Indonesia.
Kaderisasi yang tidak menghasilkan sense of leaders, proses rekrutmen hingga penetapan calon legislatif di internal partai menjadi akar permasalahan kualitas calon anggota legislatif saat ini. Belum lagi perpindahan kader dari satu partai ke partai yang lain sangat lumrah terjadi dalam praktek politik di negara ini. Selain itu kepentingan antar golongan terkadang mengenyampingkan hak hak publik, ‘Shawat’ kekuasaan yang besar terkadang melupakan kualitas individu.
Pertanyaan besarnya adalah, apakah kemudian pantas masyarakat memilih mereka ? selanjutnya setelah melihat realitas diatas apakah benar kemudian Golput masih menjadi “Haram” seperti yang di fatwahkan MUI, bukankah kita didalam agama harus menyerahkan segala sesuatunya pada yang ahlinya ?
Regulasi baru dan perubahan Undang-Undang Kepemiluan khususnya pasal 51 yang mengatur tentang syarat mutlak diperlukan sebagai upaya menyelamatkan wajah parlemen di masa yang akan datang, para wakil rakyat seharus bersepakat untuk mengenyampingkan urusan popularitas, elektabilitas dan aksebilitas partai. Dalam konsep ideal dan kondisi kekinian rasanya syarat pendidikan minimal SMA/SMK/MA sederajat perlu ditinjau ulang, mengingat pendidikan menjadi syarat mutlak yang disebutkan secara eksplisit oleh Undang-Undang, oleh sebab itu apakah syarat masih sesuai dengan kondisi saat ini. selain itu nampaknya diperlukan lembaga independen yang difungsikan sebagai badan penguji (penseleksi) calon sebelum dinyatakan sebagai calon Legislatif pada pemilu legislatif.dan terahkir seyogyanya syarat ini harus diperketat, bukan hanya dijadikan dialektika formal saja.

SYAFRI HARIANSAH SYAFRI HARIANSAH Author

Text Widget

Text widget

Assalamualaikum selamat datang di blog mungil ini. Semogga tulisan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

About Me

Foto Saya
PhD (cand) ankara üniversitesi I independent research | lecturer |Law - ‎Indonesian Election supervisory Board

Followers

Random Posts

Comments

Recent Posts

Live Traffic Feed

CURRENT TIME AND WEATHER ANKARA - TURKEY

My Social Media

Social Icons

Facebook  Twitter  Instagram Yahoo Linkedin

Ads

Popular Posts

Services

Recent Comments

More on this category »

Ads 300 x 250

Ankara Üniversitesi Gölbaşı Yerleşkesi Bahçelievler Mahallesi 319. Sokak Kaymakamlık Arkası 06830 Gölbaşı ANKARA

Recent Comments

About

Pages - Menu

Popular Posts